Tak Kunjung Kapok, 2 Residivis Pengedar Sabu di Jember Dibekuk Polisi

Jember Hari Ini – Dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial MK, warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari dan ZA, warga Desa Karangbayat, ditangkap polisi.

KBP Satreskoba Polres Jember, Ipda Enol Wibisono, Rabu (07/05/2025) mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang seseorang yang dicurigai sering mengedarkan sabu.

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka MK di rumahnya pada 26 April 2025 lalu.

Saat diinterogasi, MK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka berinisial ZA. Tak ingin kehilangan buruannya, Satreskoba Polres Jember langsung melakukan penggerebekan pada Minggu, 27 April 2025.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit HP, uang hasil penjualan, dan sabu seberat 4 gram. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka di level atasnya.

Lebih jauh Enol mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.