
Jember Hari Ini – Dua pelaku pembunuhan berinisial SB dan SA, warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru yang terjadi pada tahun 2013 lalu akhirnya ditangkap. Sedangkan dua pelaku lainnya hingga kini masih dalam proses pengejaran.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, Selasa (13/05/2025) mengatakan, pada bulan Februari 2013 lalu, tersangka SB, SA, FR, dan MJ bersama-sama menganiaya korban bernama Ali menggunakan empat senjata tajam. Akibat penganiayaan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia. Pascamelakukan aksinya, keempat tersangka kabur tanpa jejak.
Pada awal Mei 2025 lalu, polisi mendapatkan informasi tersangka SB dan SA berada di rumahnya. Tak ingin kehilangan buruan, polisi langsung menangkap kedua tersangka.
Saat Diinterogasi, SB dan SA mengaku selama 12 tahun berada di Malaysia sekaligus bekerja sebagai TKI.
SB dan SA juga mengaku turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban yang direncanakan oleh tersangka MJ yang saat ini masih DPO. Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia itu dilakukan karena motif balas dendam. Otak aksi pembunuhan berinisial MJ merasa tidak terima anaknya dianiaya oleh korban.
Lebih jauh Bobby mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 juncto pasal 170 KUHP. Mereka terancam maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Rusdi)