
Jember Hari Ini – Dua orang pelaku pembunuhan berinisial SB dan SA, warga Desa Gelang, Jember, akhirnya ditangkap polisi setelah buron selama 12 tahun di Malaysia. Keduanya pulang ke Jember pada April 2025 karena merasa kasus yang menjerat mereka telah kedaluwarsa. Namun, sesaat setelah tiba di rumah, keduanya langsung diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Cristianto, Jumat (16/05/2025), menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, SB dan SA melakukan aksi pembunuhan karena terprovokasi oleh MJ, tersangka utama yang saat ini masih buron. Mereka diajak untuk membalas dendam terhadap korban bernama Ali, yang sebelumnya pernah menganiaya anak MJ.
Padahal, kasus penganiayaan yang dilakukan korban telah diproses secara hukum. Namun, MJ mengaku tidak puas dengan proses tersebut dan merencanakan aksi balas dendam. Bersama SB, SA, dan satu tersangka lain berinisial FR, MJ melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam hingga korban tewas dengan luka parah di sekujur tubuh.
Setelah melakukan aksinya, SB dan SA langsung melarikan diri ke Malaysia dan bekerja sebagai kuli bangunan selama 12 tahun.Kini, dua dari empat orang pelaku telah berhasil ditangkap. Sementara dua lainnya, termasuk otak pelaku berinisial MJ, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (Rusdi)