Perkosa Cucu Hingga Hamil, Kakek di Silo Dibekuk Polisi

Rilis tersangka SA.

Jember Hari Ini – Seorang kakek berinisial SA, warga Kecamatan Silo, ditangkap pihak kepolisian. Ia diduga kuat telah memperkosa cucunya sendiri yang masih berusia 17 tahun hingga hamil.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christanto, pada Senin (19/5/2025), mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban menyadari bahwa dirinya tengah hamil. Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kakeknya sendiri sebanyak enam kali, sejak tahun 2023 hingga Desember 2024.

Atas pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polres Jember. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap SA pada Jumat, 16 Mei 2025. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka mencari kesempatan saat rumah dalam keadaan sepi. Terlebih lagi, korban dan pelaku memang tinggal satu atap.

Agar korban tidak melawan, SA mengancam akan menjual rumah yang mereka tempati. Ia juga mengiming-imingi korban uang sebesar Rp10 ribu dan janji akan membelikan telepon genggam.

Kapolres Jember menambahkan, atas perbuatannya, SA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.