
Jember Hari Ini – Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Jember dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya resmi diterbitkan. SK tersebut mengesahkan penggantian almarhum Robith Wajdi dengan Nurhuda Candra Hidayat, calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak ketiga dari daerah pemilihan (Dapil) yang sama.
Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya pada 15 Mei 2025.
Informasi ini disampaikan oleh anggota Fraksi PKB, Muhammad Hafidzi Kholis, sesaat sebelum rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember pada Senin, (19/05/2025). Ia menyampaikan bahwa SK atas nama Nurhuda Candra Hidayat telah diterima pada Senin pagi. Permohonan PAW sendiri telah diajukan sejak April 2025, setelah wafatnya Robith, dengan mengusulkan nama caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menegaskan bahwa proses pelantikan akan segera dipercepat. Saat ini pihaknya tengah menggelar rapat Banmus untuk menentukan jadwal pengucapan sumpah dan janji. Rencananya, sidang paripurna pelantikan akan dilangsungkan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas Nurhuda Candra Hidayat pada Selasa, 16 April 2025 di kediamannya. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi seluruh syarat sebagai pengganti antar waktu.
Sebagai informasi, Robith merupakan anggota DPRD Jember dari Fraksi PKB yang mewakili Dapil 7 (meliputi Kecamatan Bangsalsari, Tanggul, Semboro, Umbulsari, dan Sumberbaru). Ia wafat secara mendadak pada Selasa pagi, 4 Maret 2025 saat hendak berangkat bekerja. Almarhum berasal dari Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari. (Hafit)