
Jember Hari Ini – Sebanyak 7 orang perwakilan ahli waris mendatangi Komisi C DPRD Jember pada Senin, (19/05/2025). Mereka menuntut kejelasan status kepemilikan atas tanah seluas 2,7 hektare yang mereka klaim sebagai milik keluarga. Tanah tersebut berada di kawasan wisata pemandian di Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, dan saat ini dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Menurut salah satu ahli waris, Renal Shendra Hermawan, tanah tersebut telah dikuasai oleh Pemkab Jember sejak tahun 1982 tanpa dasar legal yang jelas. Dari total luas lahan, sekitar 1,5 hektare berada di luar area pemandian, sementara 1,2 hektare lainnya berada di dalam kawasan wisata. Bahkan, seluruh lahan itu telah dipagari oleh pihak Pemkab.
Renal, yang mewakili 33 ahli waris lainnya, menyampaikan harapan agar sengketa ini dapat diselesaikan secara damai tanpa melalui jalur pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi C DPRD Jember, Iqbal Wilda Fardana, menyambut baik aspirasi para ahli waris. Ia menyebut para ahli waris juga telah menunjukkan bukti kepemilikan berupa petok.
Komisi C berencana untuk meninjau langsung lokasi tanah yang disengketakan. Namun, rencana tersebut masih menunggu data pembanding dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember.
Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa peran Komisi C terbatas pada memberikan rekomendasi kepada Pemkab Jember, bukan sebagai pihak yang mengambil keputusan akhir.
Sementara itu, Staf Bagian Aset Pemkab Jember, Dicki Giantara, mengakui bahwa hingga saat ini Pemkab belum memiliki sertifikat atas tanah tersebut karena masih dalam proses pengajuan. Menanggapi tuntutan dari ahli waris, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini mengelola kawasan tersebut. (Hafit)