
Jember Hari Ini – Setelah buron selama 8 tahun, PO, warga Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di Badung, Provinsi Bali. PO merupakan salah satu dari 4 tersangka kasus pembunuhan terkait isu santet yang terjadi di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, pada tahun 2017 lalu.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Cristianto, pada Selasa (20/05/2025), menyatakan bahwa pada tahun 2017, PO bersama 3 tersangka lainnya yakni AA, NM, dan NU, melakukan penganiayaan terhadap SA, warga Desa Yosorati. Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut didasari oleh dugaan praktik santet.
Menurut keterangan pihak kepolisian, ketiga tersangka lainnya diajak oleh NM yang mencurigai kematian putranya disebabkan oleh santet yang dikirim oleh SA. Aksi pembunuhan berencana itu dilakukan setelah acara tahlilan malam ke-40 hari pascakepergian anak NM.
Pascakejadian, polisi berhasil menangkap NM yang saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Jember. Sementara itu, PO, AA, dan NU sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada 14 Mei 2025, polisi memperoleh informasi bahwa PO berada di wilayah Badung, Bali. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, AA dan NU, hingga kini masih dalam pencarian.Lebih lanjut, Kapolres Jember menjelaskan bahwa PO dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Rusdi)