OJK Ingatkan Mahasiswa Hati-Hati Gunakan Layanan Buy Now Pay Later

Agusman saat mengisi kuliah umum di Gedung Soejarwo, Universitas Jember.

Jember Hari Ini – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Agusman, mengingatkan mahasiswa agar berhati-hati dalam menggunakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL).

BNPL merupakan layanan pembiayaan jangka pendek yang memungkinkan seseorang melakukan pembelian barang dan membayarnya dikemudian hari secara berkala. Hal ini disampaikan Agusman dalam kegiatan kuliah umum di Gedung Soejarwo, Universitas Jember, pada Selasa (20/05/2025).

Menurut Agusman, pertumbuhan inklusi keuangan berbasis BNPL pada tahun 2025 cukup pesat. Per Maret 2025, total pembiayaan BNPL telah mencapai Rp8,22 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa layanan tersebut semakin diminati masyarakat, khususnya kalangan muda.

Namun demikian, Agusman mencatat bahwa tidak sedikit pengguna BNPL yang gagal membayar tagihan karena tidak memperhitungkan kemampuan finansial mereka saat melakukan transaksi. Ia menegaskan bahwa kegagalan dalam membayar BNPL akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Gagal bayar BNPL bisa berdampak serius terhadap masa depan dan karier mahasiswa, terutama saat melamar pekerjaan di perusahaan yang mensyaratkan riwayat SLIK. Lebih lanjut, Agusman mengimbau mahasiswa untuk memastikan layanan BNPL yang digunakan berasal dari lembaga perbankan atau perusahaan pembiayaan resmi yang berada dibawah pengawasan OJK. Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek legal dan logis sebelum melakukan transaksi keuangan digital apapun. (Rusdi)

Comments are closed.