
Jember Hari Ini – Tak hanya menangkap 2 orang penjudi sabung ayam, polisi juga turut menyita 20 unit kendaraan bermotor yang ditemukan di arena sabung ayam, tepatnya di Desa Cumedak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. Para pemilik kendaraan tersebut dapat mengambil sepeda motor mereka di Polres Jember dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christian, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/05/2025), menyatakan, penggerebekan arena sabung ayam itu dilakukan pada 9 Mei 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 2 tersangka berinisial SA dan NU yang merupakan warga Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat ekor ayam jago serta uang taruhan sebesar Rp4.550.000. Selain itu, polisi juga mengamankan 20 unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh para pemiliknya yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Saat ini, seluruh kendaraan tersebut diamankan di Mapolres Jember. Para pemilik dapat mengambilnya kembali dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Namun demikian, para pemilik juga akan dimintai keterangan terkait alasan mereka memarkirkan kendaraan di lokasi yang digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam.Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah menggelar praktik perjudian sabung ayam selama 2 minggu di lokasi tersebut dengan sistem buka tutup. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Rusdi)