Bupati Jember Gratiskan Parkir di Pinggir Jalan hingga Agustus 2025 

Parkir motor di bahu jalan.

Jember Hari Ini – Bupati Jember, Muhammad Fawait, menetapkan kebijakan parkir gratis di seluruh ruas jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Jember. Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (21/05/2025), dan akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah sementara untuk menata ulang sistem parkir di wilayah tersebut, yang selama ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, para juru parkir atau jukir tidak lagi diperbolehkan menarik retribusi parkir di area yang dimaksud. Selama ini, sistem parkir dinilai semrawut dan kerap menjadi keluhan masyarakat, baik melalui media sosial maupun disampaikan secara langsung melalui program pengaduan “Wadul Gus’e”.

Menurut Bupati Fawait, dalam satu hari, terdapat warga yang harus mengeluarkan biaya antara Rp20.000 hingga Rp50.000 hanya untuk parkir di beberapa ruas jalan yang menjadi kewenangan Dishub.

Hal tersebut disampaikan Fawait dalam konferensi pers “Pro Gus’e 100” yang digelar di Aula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) pada Rabu (21/05/2025). Ia menyatakan, kebijakan ini akan dievaluasi setelah Agustus. Jika diperlukan, masa berlaku parkir gratis dapat diperpanjang.

Fawait juga menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat, agar warga mengetahui bahwa mereka tidak perlu membayar retribusi parkir di ruas jalan yang berada di bawah kewenangan Dishub selama masa kebijakan berlangsung. Ia menambahkan, meskipun retribusi parkir dihapuskan, para jukir tetap akan menerima gaji.

Sementara itu, Muhammad Baihaqi, salah satu jukir yang bertugas di Jalan Jawa, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan keputusan tersebut. Pria asal Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, yang telah menjadi jukir di kawasan itu selama 33 tahun, mengatakan bahwa ia akan tetap bekerja seperti biasa, meskipun tidak lagi menarik retribusi parkir dari pengguna jalan. (Hafit)

Comments are closed.