
Jember Hari Ini – Anggota Komisi D DPRD Jember, Mufid, menyatakan pentingnya segera memberikan perlindungan hukum bagi para pengemudi transportasi online. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Jember untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum, seperti yang telah diterapkan di beberapa daerah lain seperti Bali dan Yogyakarta.
Pernyataan ini disampaikan Mufid sebagai respons atas aksi damai ratusan pengemudi ojek dan taksi online yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) pada Selasa (20/05/2025) lalu.
Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan empat tuntutan utama yang berkaitan dengan perbaikan nasib dan perlindungan hukum melalui regulasi.
Mufid menjelaskan, dirinya akan membawa aspirasi ini ke internal DPRD, khususnya Fraksi PKB, agar dapat diusulkan sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Ia menegaskan pentingnya gerak cepat mengingat proses pembentukan perda memerlukan waktu yang tidak singkat. Untuk bisa masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), diperlukan tahapan panjang, mulai dari pengajuan usulan hingga penyusunan naskah akademik.
Jika seluruh proses berjalan lancar, diharapkan usulan tersebut dapat masuk ke dalam Propemperda tahun 2025 dan mulai dibahas secara resmi pada tahun 2026 mendatang.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Jember, Itqon Tsauqi, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, selama ini para pengemudi bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas dan rentan dimanfaatkan oleh operator aplikasi. Oleh karena itu, ia berharap aspirasi FKJOB dapat segera diwujudkan menjadi perda inisiatif dari Fraksi PKB.
Sebagai informasi, aksi damai yang dilakukan FKJOB pada 20 Mei 2025 menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, penyesuaian tarif penumpang untuk ojek online roda dua. Kedua, regulasi untuk layanan makanan dan pengiriman barang roda dua. Ketiga, penetapan tarif bersih untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) roda empat. Keempat, percepatan pengesahan Undang-Undang Transportasi Online di Indonesia. (Hafit)