Penanggung Jawab Judi Sabung Ayam di Sumberjambe, Ternyata Sudah 3 Kali Keluar Masuk Penjara

Rilis tersangka NU dan SA.

Jember Hari Ini – Salah satu dari dua tersangka kasus judi sabung ayam berinisial NU, warga Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, diketahui merupakan seorang residivis. NU tercatat telah tiga kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, pada Jumat (23/05/2025), menjelaskan, berdasarkan catatan kepolisian, NU pertama kali berurusan dengan hukum pada tahun 2016 karena kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Kemudian, pada tahun 2018, NU kembali dipenjara karena kasus serupa.

Pada tahun 2023 lalu, NU kembali divonis satu tahun sembilan bulan penjara akibat kasus penipuan dan penggelapan. Dengan alasan ekonomi, NU mencoba peruntungan dengan membuka arena judi sabung ayam di Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe.

Namun, usaha ilegal tersebut hanya bertahan selama dua pekan. Kini, NU ditahan di Polres Jember bersama satu rekannya yang berinisial SA.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember menyita 20 unit sepeda motor dari arena sabung ayam. Pemilik kendaraan bermotor tersebut dapat mengambil kembali sepeda motornya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. (Rusdi)

Comments are closed.