Retribusi Parkir di Jember Dihapus Sementara, Dishub Sebut Petugas Jukir akan Menolak Dibayar

Parkir motor di bahu jalan.

Jember Hari Ini – Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengumumkan penghapusan retribusi parkir kendaraan di badan jalan yang berada di wilayah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub). Kebijakan ini berlaku sementara mulai Kamis (22/05/2025) hingga Agustus 2025.

Sejak kebijakan ini diumumkan, para petugas parkir berdasarkan pantauan Dishub telah menolak pembayaran dari masyarakat dan menyampaikan bahwa biaya parkir hingga Agustus digratiskan.

Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya, kepada Prosalina pada Jumat (23/05/2024), menyatakan, dalam dua hari terakhir, pihaknya belum menemukan adanya petugas parkir yang menerima uang dari masyarakat atau pengendara yang parkir di bahu jalan.

Pada 22 Mei 2025, pihaknya langsung mengumpulkan seluruh Juru Parkir (Jukir) yang bertugas di seluruh kecamatan. Dari total 400 petugas jukir resmi dibawah naungan Dishub Jember, hanya sekitar 60–70 persen yang hadir, atau sekitar 240 orang.

Dalam pertemuan tersebut, Agus menyampaikan, sesuai kebijakan terbaru, para jukir dilarang menerima uang parkir dalam bentuk apa pun. Namun, Dishub Jember tidak dapat menindak jika masyarakat tetap memberi uang dengan maksud sebagai tip atau sedekah, meski petugas sudah menolak.

Agus juga menyebut bahwa tidak semua jukir mendapatkan honor dari APBD. Oleh karena itu, pihaknya masih memikirkan solusi agar petugas jukir yang tidak digaji tetap bisa memperoleh upah selama kebijakan penghapusan retribusi parkir ini berlaku. (Ulil)

Comments are closed.