
Jember Hari Ini – Bupati Jember, Muhammad Fawait, secara simbolis menyerahkan akta notaris pendirian Koperasi Merah Putih kepada warga Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul, pada Sabtu, (24/05/2025). Desa ini menjadi yang pertama dari total 226 desa dan 22 kelurahan di Kabupaten Jember yang berhasil mendirikan Koperasi Merah Putih dengan status badan hukum resmi.
Sebagaimana diketahui, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Jember saat ini telah melakukan musyawarah untuk membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih di wilayah masing-masing.
Setelah kepengurusan terbentuk, dokumen-dokumen pendukung diserahkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember untuk diproses lebih lanjut hingga mendapatkan akta notaris dan pengesahan badan hukum.
Bupati Fawait berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak perekonomian desa, serta mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak guna memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh masing-masing desa. Ia juga menegaskan, pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang harus segera dituntaskan di tingkat daerah. (Anto/Ulil)