
Jember Hari Ini – Seorang remaja berinisial IM (19), warga Desa Curah Takir, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di ruang kelas sebuah sekolah dasar di Kecamatan Jenggawah.
Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki, menjelaskan, kejadian bermula ketika korban diajak bertemu oleh tersangka di lapangan dekat kantor desa di Kecamatan Jenggawah, pada Rabu, (22/02/2025). Saat itu, korban tidak sendiri, melainkan ditemani oleh rekannya yang juga berjanji bertemu dengan pacarnya.
Setelah beberapa saat duduk di sekitar balai desa, mereka kemudian pindah ke sebuah sekolah dengan alasan lokasi sebelumnya terlalu ramai. Setibanya di halaman sekolah, tersangka mengajak korban masuk ke dalam ruang kelas yang sedang sepi.
Dengan bujuk rayu, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Tak berselang lama, warga yang merasa resah mulai berdatangan. Kabar mengenai perbuatan keduanya pun sampai ke telinga orang tua korban. Akhirnya, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jenggawah.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat, (23/05/2025).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga membawa korban ke dokter spesialis kandungan dan psikiater di RSD dr. Soebandi Jember, guna memastikan kondisi kehamilan serta kondisi psikologis korban. Namun, hingga saat ini, hasil pemeriksaan medis tersebut belum keluar.
Lebih lanjut, AKP Eko Basuki menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (2) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rusdi)