
Jember Hari Ini – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember menangkap seorang perempuan berinisial NAR, warga Kecamatan Kalisat, karena melakukan tindak kekerasan terhadap keponakannya yang masih berusia sembilan tahun, berinisial ZN.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, IPDA Qory Novendra, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 5 Mei 2025. Saat itu, tersangka merasa kesal karena korban kedapatan membawa sebuah toples. Ketika ditanya mengenai pemilik toples tersebut, korban tidak memberikan jawaban.
Tersangka kemudian mengancam akan menyiramkan kuah bakso panas jika korban tidak mengaku. Karena takut, korban bersembunyi di kamar mandi. Namun, tersangka tetap mendekatinya dan menyiramkan air panas ke arah korban.
Akibat penyiraman itu, betis hingga paha korban mengalami luka melepuh. Meskipun dalam kondisi belum sembuh, korban tetap memaksakan diri masuk sekolah satu pekan setelah kejadian.
Peristiwa ini kemudian viral di media sosial pada 20 Mei 2025 dan resmi dilaporkan ke Polres Jember pada 23 Mei 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan, kekerasan terhadap anak, dalam bentuk apa pun, akan diproses secara hukum untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak. (Rusdi)