Viral Penolakan Pasien DBD di Jember, BPJS Pastikan Kondisi Darurat Bisa Langsung ke RS

Fuad Manar, saat merespons viralnya penolakan pasien DBD di sosial media.

Jember Hari Ini – BPJS Kesehatan Cabang Jember memastikan bahwa pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) dalam kondisi darurat tetap dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan saat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jember, Fuad Manar, sebagai respons atas viralnya informasi penolakan pasien DBD di media sosial.

Menurut Fuad, hingga saat ini belum ada laporan mengenai pasien BPJS dengan diagnosis DBD yang ditolak saat berobat ke rumah sakit di wilayah Jember. Kendati demikian, ia menilai penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa yang terjadi di luar Jember tidak terjadi di daerah ini.

Sesuai dengan ketentuan, pasien dengan gejala DBD dapat langsung mendatangi rumah sakit tanpa perlu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, namun hanya jika dalam kondisi darurat, seperti demam tinggi dengan suhu mencapai 40 derajat celcius atau sesuai diagnosis dokter di rumah sakit yang dituju.

Sementara itu, bagi pasien yang tidak dalam kondisi darurat, tetap diwajibkan mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu. Jika setelah pemeriksaan pasien perlu dirawat di FKTL, maka akan diberikan surat rujukan agar biaya perawatan tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (Rusdi)

Comments are closed.