Dinkes Tegaskan Seluruh Rumah Sakit di Jember Sudah Kerjasama Dengan UHC

Ilustrasi rumah sakit bekerjasama dengan UHC.

Jember Hari Ini – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember memastikan seluruh rumah sakit di wilayahnya telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC).

Seperti diketahui, layanan UHC telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sejak April 2025 untuk menjamin layanan berobat gratis bagi seluruh warga Jember.

Kepala Dinkes Jember, Dr. Hendro Sulistiono, kepada Prosalina pada Selasa (27/05/2025), menyatakan, di Jember terdapat 14 rumah sakit, baik swasta maupun milik pemerintah daerah, yang wajib bersedia melayani layanan kesehatan gratis melalui program UHC.

Hendro mengatakan, jika ada rumah sakit, khususnya milik swasta, yang menolak melayani pasien dari Jember, warga dapat melaporkan agar rumah sakit tersebut mendapat teguran. Menurut Hendro, pada prinsipnya seluruh rumah sakit dilarang menolak pasien.

Seluruh warga yang berobat, jika sudah dalam keadaan darurat, wajib dilayani di rumah sakit.

Sementara itu, Hendro menambahkan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia yang telah bekerja sama dengan BPJS sudah lebih dari 90 persen. Dengan demikian, warga dalam keadaan darurat dapat memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit manapun.

Bahkan, untuk rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS, Hendro memastikan tetap bisa melayani pasien. Hal ini karena BPJS memberikan kesempatan kepada rumah sakit tersebut untuk melakukan klaim layanan darurat. Setelah itu, pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS jika kondisi pasien sudah memungkinkan. (AJ/Ulil)

Comments are closed.