Punya Balita, Tersangka Penyiraman Kuah Bakso Panas Terhadap Bocah di Kalisat Dapat Perlakukan Khusus

Ilustrasi pelaku yang memiliki balita dan mendapat perhatian khsusus.

Jember Hari Ini – NAR, seorang perempuan berusia 27 tahun warga Kecamatan Kalisat yang menjadi tersangka Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mendapatkan perlakuan khusus dari pihak kepolisian. NAR diberikan waktu khusus untuk menyusui anaknya yang masih balita.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Polres Jember IPDA Qory Novendra menjelaskan, saat diinterogasi, tersangka mengakui telah menyiramkan kuah bakso mendidih kepada keponakannya yang berinisial ZN, berusia 9 tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nenek korban tidak terlibat dalam kasus KDRT tersebut. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan terkait video viral yang menyebut nenek korban juga terlibat dalam kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun berstatus tersangka dan ditahan, pihak kepolisian akan memberikan perlakuan khusus terhadap tersangka.

Hal ini dilakukan karena tersangka saat ini sedang menyusui anaknya yang masih balita. Polisi memberikan waktu khusus bagi tersangka untuk menyusui anaknya tersebut.

Sebelumnya diberitakan, hanya karena kedapatan membawa toples, seorang bocah perempuan berinisial ZN disiram kuah bakso mendidih. Hingga saat ini, luka bakar pada bagian betis hingga paha korban belum sembuh. (Rusdi)

Comments are closed.