Dishub Jember Jelaskan Dasar Hukum Kebijakan Bupati Hapus Retribusi Parkir

Parkir motor di bahu jalan.

Jember Hari Ini – Bupati Jember, Muhammad Fawait, telah mengumumkan penghapusan retribusi parkir kendaraan di badan jalan yang berada dibawah kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember. Kebijakan ini bersifat sementara dan berlaku mulai Kamis, 22 Mei hingga Agustus 2025.

Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir mengalami penurunan, Pemerintah Kabupaten Jember justru membebaskan tarif parkir. Sebelumnya, Pemkab telah menyusun Peraturan Daerah yang menaikkan tarif retribusi parkir dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, dan dari Rp2.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.

Namun, meskipun tarif telah dinaikkan hingga 100 persen, realisasi pendapatan pajak parkir pada tahun 2024 hanya mencapai Rp1,9 miliar, jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp12 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya, menyatakan, kebijakan penghapusan sementara retribusi parkir sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah.

Agus menjelaskan, meskipun retribusi parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati Jember memiliki kewenangan diskresi untuk membebaskan retribusi parkir. Dasar hukum kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur mengenai retribusi daerah. Sejak saat itu, kewenangan pengelolaan dan penetapan retribusi parkir dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Meskipun parkir telah digratiskan, masyarakat tetap berhak mendapatkan layanan parkir dari petugas di seluruh kawasan jalan wilayah Pemerintah Kabupaten Jember.  (Ulil)

Comments are closed.