Dishub Jember Sampaikan Alasan Penghapusan Retribusi Parkir Hanya Berlaku hingga Agustus

Parkir motor di bahu jalan.

Jember Hari Ini – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember menyampaikan alasan mengapa kebijakan penghapusan retribusi parkir hanya berlaku hingga Agustus 2025. Kebijakan tersebut telah diterapkan Bupati Jember, Muhammad Fawait, sejak 22 Mei 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya, menjelaskan, pihaknya secara rutin melakukan evaluasi keuangan setiap tiga bulan, baik dari sisi pengeluaran maupun pemasukan. Oleh karena itu, tepat tiga bulan ke depan, yakni pada Agustus 2025, kebijakan penghapusan retribusi parkir ini akan dievaluasi kembali.

Sebelumnya, Bupati Jember juga menyampaikan, kebijakan tersebut bisa saja berakhir pada Agustus, namun juga dimungkinkan untuk diperpanjang tergantung hasil evaluasi.

Selama masa tiga bulan ini, menurut Agus, pihaknya akan menyusun sistem baru yang memungkinkan penarikan retribusi parkir dapat berjalan lebih maksimal. Salah satu kemungkinan yang tengah dipertimbangkan adalah penerapan kembali sistem parkir berlangganan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Ulil)

Comments are closed.