
Jember Hari Ini – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kelola (KSOTK) Perangkat Daerah, pada Senin (02/06/2025). Raperda ini sebelumnya sempat menuai kritik dari masyarakat.
Rencana penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Dengan demikian, jumlah OPD di lingkungan Pemkab Jember akan berkurang sebanyak lima, sesuai dengan usulan yang diajukan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jember, Tabroni, menyampaikan, pihaknya telah menampung aspirasi masyarakat, termasuk dari mereka yang menolak rencana penggabungan OPD. Namun, berdasarkan hasil evaluasi Kemenkumham, usulan peleburan OPD tersebut dianggap telah sesuai dengan peraturan dan disetujui sebagaimana yang diajukan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait.
Tabroni juga menegaskan, penggabungan ini tidak akan mengurangi tugas pokok dan fungsi dari masing-masing OPD. Tujuan utama dari perubahan struktur ini adalah untuk efisiensi anggaran.
Meski demikian, Bapemperda tetap membuka ruang dialog bagi para aktivis atau pihak-pihak yang masih merasa keberatan. Di sisi lain, pihak eksekutif juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan secara rinci perubahan-perubahan yang tercantum dalam Raperda KSOTK ini.
Dengan berlakunya Raperda tersebut, jumlah OPD di lingkungan Pemkab Jember akan berkurang dari semula 22 menjadi 17 OPD.
Sebagai informasi, Pemkab Jember mengajukan Raperda KSOTK ini dalam sidang DPRD pada Kamis, 6 Maret 2025, sebagai bagian dari langkah strategis untuk merampingkan struktur organisasi pemerintahan daerah. (Hafit)