Polisi Perberat Ancaman Hukuman Guru Ngaji Cabul di Pakusari

Tersangka MS.

Jember Hari Ini – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember memastikan akan menjerat guru ngaji cabul berinisial MS dengan pasal berlapis. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Qory Novendra, Kamis (05/06/2025) mengatakan, berdasarkan penyidikan sementara, jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan ada empat orang. Seluruh korban saat ini telah selesai dimintai keterangan.

Tidak menutup kemungkinan, jumlah korban akan terus bertambah seiring perkembangan penyidikan. Karena itu, Qory mengimbau orang tua yang merasa putrinya juga menjadi korban bejat tersangka, agar melapor ke Unit PPA Polres Jember.

Untuk memberikan efek jera, polisi menjerat tersangka MS dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Bahkan, karena status tersangka merupakan guru ngaji yang semestinya menjaga dan mendidik santrinya, maka polisi akan menerapkan pasal berlapis untuk memberatkan hukuman tersangka. 

Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji di Kecamatan Pakusari berinisial MS diduga telah menyetubuhi salah satu santrinya sebanyak lima kali sejak Februari 2025. MS juga melakukan pencabulan terhadap tiga santri lainnya. (Rusdi)

Comments are closed.