
Jember Hari Ini – Polres Bondowoso menyoroti kasus pembakaran dan pengrusakan rumah Asisten Tanaman (Astan) PTPN 1 Regional 5 di Desa Kali Gedang, Kecamatan Ijen Bondowoso, yang terjadi pada Kamis 15 mei lalu. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka perusakan, kendati sudah memeriksa sekitar 17 saksi.
Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, kepada Prosalina, Selasa (10/06/2025) mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Bobby mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan teliti dan menyeluruh, mengingat kejadian tersebut melibatkan massa yang banyak. Selain itu, pemeriksaan saksi-saksi juga menghadapi tantangan, karena jarak tempuh yang jauh, yaitu sekitar 3 jam perjalanan dari rumah para saksi ke Polres Bondowoso.
Selain itu, para saksi adalah para petani atau pekerja di PTPN yang memiliki kesibukan sehari-hari, sehingga membutuhkan waktu untuk bisa meluangkan waktu.
Untuk itu, Polres Bondowoso membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap kasus tersebut.
Lebih lanjut dia memastikan, Polres Bondowoso berkomitmen untuk mengungkap kasus tersebut dan membawa pelaku ke pengadilan.
Diketahui, pembakaran dan perusakan tersebut membuat kerugian yang dialami oleh PTPN 1 Regional 5 mencapai Rp700 juta. Ada dua rumah Asisten Tanaman dan satu mobil yang dibakar oleh warga. (Ulil)