
Jember Hari Ini – DPRD Kabupaten Jember segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jember 2025–2029 dalam rapat Panitia Khusus (Pansus).
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, pada Rabu (11/06/2025), menjelaskan, pihaknya telah menerima Raperda RPJMD dan akan segera menindaklanjutinya dalam rapat Pansus untuk dilakukan penyelarasan. Sesuai ketentuan, DPRD memiliki waktu maksimal tiga bulan sejak diterimanya raperda untuk menyelesaikan peraturan daerah yang memuat visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih.
Meskipun secara regulasi tersedia waktu kerja 6 bulan, Gubernur Jawa Timur mengimbau agar Perda RPJMD dapat diselesaikan dalam waktu 3 bulan. Hal ini agar dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Jember dapat selaras dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).
Ahmad Halim juga menegaskan, tidak ada kendala berarti dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Jember, karena prosesnya telah melibatkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan sejak awal perencanaan.
Sementara itu, Bupati Jember, Muhammad Fawait, telah menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada Senin (05/06/2025), sebagai bagian dari penyusunan rancangan awal RPJMD.
Dalam kesempatan tersebut, Fawait menegaskan bahwa penyusunan RPJMD Jember 2025–2029 akan difokuskan pada tiga prioritas utama, yaitu pembangunan ekonomi, pertumbuhan investasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Hafit)
