Cegah Peristiwa Kelam Berulang, Akademisi Unej Luncurkan Buku Tentang Konflik Agraria di Jenggawah

Akademisi Unej sedang berdiskusi tentang peluncuran buku “Api di Tanah Raja: Radikalisme Petani Jenggawah 1995”.

Jember Hari Ini – Akademisi Universitas Jember (Unej), Andang Subaharianto, kembali meluncurkan karya bukunya yang berjudul “Api di Tanah Raja: Radikalisme Petani Jenggawah 1995”. Buku tersebut mengulas konflik antara petani dan PTPN XVII di wilayah Jenggawah pada tahun 1995.

Peluncuran buku ini dilakukan melalui sebuah diskusi publik yang berlangsung di Universitas Jember pada Senin (16/06/2025). Agenda ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga bara perlawanan terhadap lupa tetap menyala, sekaligus menjadi refleksi terhadap sejarah agraria di Indonesia.

Buku tersebut menyoroti perlawanan petani di masa Orde Baru yang terjadi di Jenggawah, Kabupaten Jember. Peristiwa ini dianggap sebagai salah satu bentuk perlawanan petani terbesar di masa itu. Dalam buku ini dijelaskan bahwa radikalisme petani muncul akibat ketidakadilan serta kebijakan yang dirasa menindas. Ketika itu, rezim Orde Baru menolak memberikan sertifikat kepemilikan tanah, sehingga petani mengambil langkah radikal dengan membakar fasilitas milik PTPN.

Aksi tersebut diikuti dengan penangkapan sejumlah petani yang diduga sebagai pelaku. Kondisi ini akhirnya memaksa sejumlah pejabat tinggi di Jawa Timur, mulai dari Pangdam, Kapolda, hingga Gubernur, untuk turun tangan menyelesaikan konflik.

Meskipun pada akhirnya para petani mendapatkan hak atas tanah mereka, perjuangan tersebut harus ditempuh melalui konflik yang merugikan kedua belah pihak. Oleh sebab itu, dibutuhkan regulasi yang jelas untuk menjamin perlindungan dan pemberdayaan petani agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Setidaknya terdapat tiga poin penting yang disampaikan sebagai solusi. Pertama, perlunya peta jalan (roadmap) yang jelas mengenai pertanian, termasuk data valid mengenai jumlah lahan yang harus dipertahankan sebagai lahan pertanian, serta pengintegrasiannya dalam dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJMD dan RTRW.

Kedua, kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi petani. Ketiga, pemerintah harus menjalankan regulasi yang sudah ada, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang bertujuan menjamin keberlanjutan penyediaan lahan pangan, khususnya sawah, serta mencegah alih fungsi lahan pertanian ke sektor nonpertanian. (Ulil)

Comments are closed.