
Jember Hari Ini – Mantan kepala dusun berinisial IG, warga Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, ternyata merupakan pengedar narkoba jaringan Pasuruan. IG mengedarkan sabu di wilayah Jember dengan peran sebagai kurir.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Inspektur Satu Naufal Muttaqin, Rabu (18/06/2025), menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, IG yang pernah menjabat sebagai kepala dusun di Kecamatan Bangsalsari lima tahun lalu itu, sudah tiga bulan terakhir berbisnis sabu di Jember.
IG bertindak sebagai kurir yang dipekerjakan oleh seorang bandar besar yang berada di wilayah Pasuruan.
Selama sepekan terakhir pada bulan Mei 2025, IG diketahui telah lima kali mengedarkan sabu di Kabupaten Jember dengan sistem ranjau. Dari setiap satu titik ranjau, IG menerima upah sebesar dua puluh lima ribu rupiah.
Sebelumnya diberitakan, IG ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Perumahan Gunung Batu pada 2 Juni 2025 lalu. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 48,78 gram. Penangkapan terhadap IG merupakan hasil pengembangan dari kasus tersangka berinisial MS, yang ditangkap lebih dahulu oleh polisi. (Rusdi)
