Dishub Jember Angkat Bicara Terkait Parkir Berbayar di Pasar Tanjung

Area parkir Pasar Tanjung.

Jember Hari Ini – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember memberikan klarifikasi terkait layanan parkir berbayar di area Pasar Tanjung. Dishub menegaskan, lahan parkir di dalam kawasan pasar tersebut tidak termasuk dalam wilayah parkir yang digratiskan oleh Bupati Jember.

Menurut keterangan Plt. Kepala Dishub Jember, Gatot Triyono, pada Kamis (26/06/2025), pengelolaan parkir di Kabupaten Jember menjadi kewenangan tiga instansi, yaitu Dishub, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag).

Kebijakan parkir gratis yang berlaku hingga Agustus 2025 hanya mencakup ruas jalan yang berada di bawah kewenangan Dishub Jember. Dengan demikian, area parkir di dalam Pasar Tanjung berada di luar cakupan kebijakan tersebut karena menjadi tanggung jawab Disperindag, sehingga masih dikenakan biaya parkir.

Sementara itu, lokasi parkir di tepi jalan, seperti di sekitar Pasar Kepatihan, termasuk dalam kawasan yang telah digratiskan sesuai kebijakan yang berlaku.

Dishub Jember juga mengimbau masyarakat agar berani menolak permintaan pembayaran parkir di lokasi yang seharusnya gratis, sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. (Rusdi)

Comments are closed.