
Jember Hari Ini – Sejumlah pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jember mendesak Bupati Jember, Muhammad Fawait, untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren. Desakan ini muncul karena Kabupaten Jember telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Jannah Tegalrejo Mayang, Su’udi Munir, mengapresiasi hadirnya Perda tersebut. Ia menilai, tindak lanjut dalam bentuk Perbup sangat penting agar pondok pesantren dapat memperoleh perhatian dan dukungan yang setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya.
Hal senada disampaikan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Islam Bustanul Ulum (IBU) Pakusari, Muhammad Hafidzi Kholis. Ia menilai, kehadiran Perbup menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah terhadap keberlangsungan pendidikan pesantren. Selain itu, Perbup diharapkan mampu menjamin alokasi anggaran yang adil dan berkelanjutan, mengingat selama ini sebagian besar pesantren menjalankan pendidikannya secara mandiri.
Sementara itu, Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian yang setara kepada pesantren. Sebagai figur yang berasal dari kalangan santri, ia memastikan tidak akan mengabaikan keberadaan pesantren. Namun, terkait penerbitan Perbup fasilitasi pondok pesantren, Pemkab Jember saat ini masih menunggu penyelesaian Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang masih dalam proses pembahasan. (Hafit)
