
Jember Hari Ini – Seorang pria berinisial NH, warga Dusun Jatirejo, Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, tega menganiaya dan menyekap istrinya, Eminingsih. Tersangka melakukan aksi keji itu usai cekcok masalah biaya sekolah anaknya yang ketiga.
Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki, Selasa (01/07/2025) mengatakan, tersangka sering terlibat cekcok hingga pada tanggal 23 Juni 2023 lalu, tersangka menyekap istrinya di dalam kamar rumah.
Tersangka juga menganiaya korban menggunakan berbagai alat, seperti palu dan cambuk selang rem motor. Korban juga berkali-kali ditendang dan dipukul.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka kemudian mengikat kaki korban dengan rantai dan gembok. Pada Jumat (27/06/2025), korban berhasil keluar rumah dengan memanfaatkan kelengahan tersangka saat mencari makan. Selanjutnya korban meminta tolong kepada warga setempat.
Tidak lama kemudian, informasi tersebut sampai ke pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama, polisi bersama camat dan Dinas Sosial membantu korban dengan membawanya ke puskesmas. Polisi juga langsung menangkap tersangka.
Lebih jauh Eko menjelaskan, saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya hanya karena sedang tidak memiliki cukup uang untuk biaya sekolah anaknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Rusdi)
