
Jember Hari Ini – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, berdasarkan data terakhir, angka kemiskinan di Kabupaten Jember hingga tahun 2024 masih mencapai 224 ribu jiwa atau sebesar 9,01 persen dari total penduduk Jember hampir 2,7 juta jiwa.
Kepala BPS Jember, Tri Erwandi, Selasa (01/07/2025) mengatakan, salah satu acuan ambang batas penduduk di Jember dikatakan miskin jika pendapatan tiap satu orang, masih dibawah Rp459 ribu per bulan untuk satu orang.
Jika satu rumah terdapat 4 orang, maka pendapatan perkapita tersebut, idealnya juga dikalikan 4. Jika masih di bawah angka tersebut, maka masih disebut keluarga miskin. Tri mengatakan, standar tersebut masih jauh di bawah umk Jember yang mencapai Rp2,8 juta.
Lebih lanjut dia mengatakan, garis pendapatan Rp459 ribu per orang untuk disebut miskin, dilihat berdasarkan pemenuhan kebutuhan dasar setiap orang. (Ulil)
