
Jember Hari Ini – Seorang pencuri sepeda motor berinisial MF, warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, dibekuk polisi, Rabu (02 juli 2025. Mf ditangkap usai melancarkan percobaan pencurian di halaman salah satu sekolah dasar, di kecamatan jenggawah.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Ahmad Rinto, mengatakan tersangka datang sendirian ke lokasi kejadian, langsung mendekati sepeda motor korban. Tersangka dengan mudah menyalakan motor korban karena kuncinya berada di dashboard motor korban. Beruntung, aksi tersebut diketahui oleh anak korban. Korban kemudian berteriak maling hingga warga yang berada di lokasi mendekat.
Tersangka yang dalam kondisi terkepung mengeluarkan senjata tajam dari balik celananya. Tersangka mengancam membacok korban, lalu kabur. Tidak lama kemudian, tersangka berhasil ditangkap Tim Bag-Grabag Unit Reskrim Polsek Jenggawah.
Lebih jauh Rinto menjelaskan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Scoopy nopol S-5015-QQ milik korban dan sebilah celurit milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 362 KUHP subsider 335 atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Rusdi)
