Menteri UMKM Dorong APH Gunakan UU Pangan dalam Menindak Pelaku UMKM

Maman Abdurrahman (batik cokelat) saat menjadi pemateri forum bisnis 2025.

Jember Hari Ini – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, mendorong aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam menjerat pelaku UMKM. Setiap kasus yang dilakukan pelaku UMKM kedepan, diharapkan bisa menggunakan Undang-Undang Pangan.

Demikian disampaikan Maman Abdurrahman saat menjadi pemateri dalam kegiatan forum bisnis 2025, yang dilakukan BPC HIPMI Jember, di aula Bank Jatim Jember, Sabtu sore (05/07/2025).

Maman menjelaskan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen sama-sama mengatur sanksi bagi para pelanggar. Undang-Undang Pangan berkaitan dengan sanksi pembinaan.

Sedangkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait dengan sanksi pidana. Tidak tanggung-tanggung pelanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen bisa terancam penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Maman menilai, penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap pelaku UMKM hanya akan membuat ekonomi kerakyatan di indonesia bangkrut. Maman tidak ingin produk hukum di Indonesia menjadi algojo pembunuh, tetapi sebagai alat yang mendorong para pelaku UMKM lebih maju dan berkembang sesuai prinsip sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lebih jauh maman menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen bisa dipakai apabila pelaku merupakan pengusaha besar. Sedangkan pelaku UMKM yang melakukan pelanggaran hukum lebih tepat dijerat undang-undang pangan. (Rusdi)

Comments are closed.