
Jember Hari Ini – Setelah pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, ribuan tenaga honorer atau Non-ASN di lingkungan Pemkab Jember yang tidak lolos seleksi masih belum mendapatkan kepastian terkait nasib dan status kepegawaiannya. Hal ini menimbulkan keresahan, mengingat UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa status ASN kini hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, Senin (14/07/2025) menyatakan, pihaknya tengah membahas persoalan ini dengan serius. Ia menekankan bahwa banyak dari tenaga honorer tersebut telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan belasan tahun, sehingga perlu ada solusi yang adil dan manusiawi.
Sebelumnya, pemerintah pusat masih memberikan ruang anggaran bagi gaji Non-ASN hingga proses seleksi PPPK tahap kedua selesai. Namun kini, setelah hasil diumumkan, para honorer yang tidak lolos menuntut kejelasan soal kelanjutan status dan hak-haknya.
Widarto mendorong Pemkab Jember untuk segera merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur skema pengangkatan PPPK paruh waktu. Ia berharap agar tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dapat segera diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Meski demikian, ia juga menyoroti adanya persoalan lain, yaitu keberadaan honorer lama yang belum terdata di BKN. Mereka pun diharapkan tetap mendapatkan solusi yang tidak diskriminatif.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jember, Sukowinarno, menyebut bahwa sekitar 8.500 tenaga Non-ASN di Jember masih terus bekerja seperti biasa meskipun status kepegawaiannya belum pasti. Ia menegaskan bahwa UU ASN melarang instansi pemerintah untuk mengangkat atau menggaji pegawai Non-ASN secara langsung.
Menurut Sukowinarno, kendala utama adalah terbatasnya jumlah formasi PPPK 2024 tahap kedua yang tidak mampu menampung seluruh tenaga honorer yang ada.
Ia merinci bahwa dari total tenaga honorer tersebut, sekitar 5.000 orang sudah terdata dalam database BKN sejak 2022, termasuk yang masuk dalam kategori Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Sementara sekitar 3.500 lainnya belum terdaftar, statusnya belum jelas secara administratif. (Hafit)
