Ramai Pemecatan 3 Kasun di Sidomulyo, Komisi A DPRD Jember Klarifikasi Berbagai Pihak

Rapat klarifikasi pemberhentian 3 kasun di Desa Sidomulyo.

Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Jember menggelar rapat klarifikasi terkait pemberhentian tiga Kepala Dusun (Kasun) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa proses pemecatan telah mengikuti aturan dan tahapan yang berlaku, dengan alasan pelanggaran berat. Ketiga kasun yang diberhentikan adalah Kasun Curah Manis, Kasun Krajan, dan Kasun Curah Damar.

Rapat tersebut berlangsung pada Senin (14/07/2025) di ruang Komisi A DPRD Jember, dan dihadiri oleh Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin, perwakilan BPD, Plt Camat Silo Teguh Kurniawan, jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Jember.

Sebelumnya, ketiga kasun yang diberhentikan mengadukan kasus mereka ke Komisi A mengklaim bahwa pemberhentian tidak dilakukan secara prosedural dan hanya didasari capaian target pajak yang rendah, yaitu 40 persen.

Namun, dalam pertemuan tersebut, Kades Kamiludin menegaskan bahwa pemberhentian tidak hanya terkait masalah pajak. Ia mengaku sengaja tidak mengungkap semua alasan ke publik demi menjaga nama baik para kasun.

Dalam forum resmi ini, ia membeberkan bahwa salah satu alasan utama adalah dugaan penggelapan pajak yang sudah dilaporkan ke DPMD dan Inspektorat sejak 2022. Selain itu, juga terdapat dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat dan penyalahgunaan dana BLT.

Plt Camat Silo, Teguh Kurniawan, menyatakan bahwa proses pemberian Surat Peringatan (SP 1 hingga SP 3) dilakukan antara tahun 2021 hingga 2023, saat ia belum menjabat. Ia menyebut perannya hanya pada tahap evaluasi atas proses yang telah berlangsung.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menyatakan bahwa dari dokumen dan tahapan yang disampaikan, keputusan pemberhentian telah sesuai prosedur. Ia menyebutkan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pemecatan, antara lain pungli, penggelapan bantuan sosial, serta ketidakhadiran kerja selama lebih dari 60 hari.

Budi juga menyampaikan bahwa Komisi A hanya memfasilitasi aduan para kasun dan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan. Ia menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak puas dengan keputusan yang telah diambil. (Hafit)

Comments are closed.