
Jember Hari Ini – DPRD Kabupaten Jember bersama Bupati Muhammad Fawait menyepakati adanya defisit anggaran dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp600 miliar.
Dalam rancangan perubahan tersebut, terdapat penambahan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp24 miliar, sehingga total pendapatan daerah diperkirakan menjadi Rp4,374 triliun. Sementara itu, belanja daerah juga meningkat menjadi Rp4,954 triliun.
Dengan memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp556 miliar, maka defisit tersebut menjadi bagian dari strategi fiskal yang dirancang pemerintah daerah.
Kesepakatan ini disampaikan dalam sidang paripurna penandatanganan nota Perubahan KUA-PPAS yang berlangsung di ruang rapat DPRD Jember, Kamis (17/07/2025).
Bupati Jember, Muhammad Fawait, dalam keterangannya menegaskan bahwa defisit yang terjadi merupakan risiko kebijakan yang harus diambil dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia menambahkan, defisit ini tidak berarti daerah kekurangan uang, melainkan bagian dari strategi anggaran. Selisih tersebut nantinya akan ditutup pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Fawait juga menyebutkan bahwa penyesuaian ini akan diselaraskan dengan dokumen RPJMD baru, terutama karena fokus program saat ini termasuk dalam penanganan kemiskinan dan peningkatan infrastruktur jalan rusak di berbagai wilayah Kabupaten Jember.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPK, total SILPA sebelum digunakan untuk pembiayaan tercatat sebesar Rp561 miliar. Setelah dialokasikan Rp5 miliar untuk pembiayaan, sisa SILPA yang tersedia adalah Rp556 miliar.
Dana tersebut sepenuhnya akan digunakan untuk mendanai proyek infrastruktur di bawah Dinas PU Bina Marga dan Dinas PU Cipta Karya. Namun demikian, ruang fiskal yang benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain saat ini hanya sekitar Rp82 miliar. (Hafit)
