Kasus Dugaan Penyalahgunaan Kegiatan Sosperda DPRD Jember Naik ke Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi.

Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember dari Penyelidikan menjadi Penyidikan. Selanjutnya, jaksa akan fokus menguatkan barang bukti sebelum akhirnya ada penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, Kamis (17/07/2025) mengatakan, proses penyelidikan kasus tersebut dimulai tanggal 14 Mei 2025 atas instruksi langsung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung. Namun, hingga batas yang ditentukan, proses penyelidikan belum selesai sehingga diperpanjang hingga 23 Juni 2025.

Dalam perkembangannya, jaksa akhirnya berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti berupa keterangan 30 saksi dan dokumen berupa surat kegiatan.

Meskipun barang bukti dinilai belum kuat, namun berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan sejak tanggal 17 Juli 2025. Kendati demikian, dari total pagu anggaran Rp5,6 miliar, jaksa belum bisa menaksir kerugian negara.

Jaksa baru akan melibatkan ahli setelah barang bukti yang dihimpun benar-benar kuat. Hal itu dilakukan agar proses penghitungan kerugian negara tidak meleset.

Lebih jauh Ichwan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa ulang 30 saksi. Kendati demikian, Ichwan belum bisa memastikan kapan akan memanggil dan memeriksa saksi dari unsur anggota DPRD Jember. (Rusdi)

Comments are closed.