
Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember tidak ingin muluk-muluk dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), bisa selesai dalam waktu dekat. Namun, kejari Jember menginginkan sebelum akhir tahun 2025, sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi mengatakan, dugaan penyalahgunaan kegiatan Sosperda terletak pada pengadaan makanan berat dan ringan. Dari total 50 Anggota DPRD Jember pada tahun 2023 dan 2024, ada 49 orang yang melaksanakan kegiatan Sosperda.
Berdasarkan penyidikan sementara, dari 49 Anggota DPRD Jember itu tidak semuanya melakukan dugaan penyelewengan anggaran makanan ringan dan berat. Kendati demikian, Ichwan belum bersedia membeberkan nama-nama Anggota DPRD Jember yang diduga melakukan penyelewengan itu.
Sebab, jika disampaikan, maka sama saja pihaknya membocorkan nama calon tersangka yang seharusnya masih dirahasiakan. Ichwan berharap dukungan dari berbagai pihak agar sebelum akhir tahun 2025, sudah ada penetapan tersangka .
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menaikkan kasus dugaan penyelewengan kegiatan Sosperda dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah mengantongi dua barang bukti meskipun belum sempurna. (Rusdi)
