Pelaku Perakitan Senapan Angin dan Produksi Amunisi Ilegal Ditahan di Polres Bondowoso

Pelaku perakitan senapan angin dan produksi amunisi ilegal.

Jember Hari Ini – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso memastikan bahwa pelaku tindak pidana kepemilikan dan perakitan senapan angin laras panjang, kaliber 8mm dan 300 butir amunisi kaliber 8mm tanpa izin telah ditahan di rutan Polres Bondowoso.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan Aipda Ardhi Suwardi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan di lokasi.

Dua personel yaitu Brigadir Mokhammad Muslim Furqony dan Bripda A. Dzikri Satriani turut menjadi saksi dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

Dia mengatakan, selama proses penyelidikan dan penindakan, tidak ditemukan kendala berarti. Saat ini tersangka YE telah diamankan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa alat cetak peluru, lempengan timah, teleskop, sarung tangan hingga regulator, telah diamankan. Kini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan kepemilikan, perakitan, maupun produksi senjata api dan amunisi tanpa izin karena selain membahayakan, juga merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman berat.

Sebelumnya pada Kamis malam (17/07/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi meringkus pelaku YE di sebuah rumah di Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso. (Ulil)

Comments are closed.