MUI Jember Sebut Ada Ketimpangan Norma dalam Persoalan Sound Horeg

Ilustrasi sound horeg.

Jember Hari Ini – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember menyebut, terdapat ketimpangan norma dalam menyikapi persoalan Sound Horeg. Pemerintah tidak bisa setegas saat mengatur volume suara azan, pada Tahun 2022 lalu.

Sekretaris umum MUI Jember, Abdul Wahab Ahmad mengatakan, salah satu penyebab keharaman Sound Horeg adalah adanya getaran yang bersifat merusak. Getaran tersebut tidak bisa dihindari hanya dengan menutup telinga. Dengan adanya unsur bahaya itu, keharaman sound horeg tidak bisa ditiadakan hanya dengan alasan banyak warga yang menyukainya.

Kendati mengandung unsur suara dan getaran yang bersifat merusak itu, ternyata pemerintah hingga saat ini belum pernah mengatur sound horeg. Padahal, pemerintah memiliki undang-undang yang mengatur tentang kebisingan yang bisa dijadikan dasar.

Lambatnya pemerintah menerbitkan aturan sound horeg, dinilai sebagai sebuah ketimpangan norma. Abdul Wahab membandingkan dengan respons pemerintah yang cukup cepat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur volume suara azan, hanya karena satu dua orang protes. Padahal, belum pernah ada kejadian warga mengalami gangguan kesehatan akibat suara adzan. (Rusdi)

Comments are closed.