Polres Bondowoso Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Sudah Beraksi di 7 TKP

Polres Bondowoso Ringkus Dua Pelaku Curanmor.

Jember Hari Ini – Polres Bondowoso mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di tiga lokasi berbeda. Hal ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Bondowoso, Kamis (24/07/2025).

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Satreskrim Polres Bondowoso. 

Penyelidikan tersebut mengerucut pada dua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AS dan ML. Mereka terbukti terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah hukum Bondowoso dalam kurun waktu Juli 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui beraksi di tiga lokasi kejadian yang berbeda. Aksi pertama terjadi pada Senin (14/07/2025) sekitar pukul 24.00 WIB, di Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin. 

Selang dua hari, tepatnya pada Rabu (16/07/2025) pukul 24.00 WIB, mereka kembali melakukan kejahatan serupa di Desa Kerang, Kecamatan Sukosari. 

Terakhir, aksi mereka terhenti setelah melakukan pencurian pada Senin, (21/07/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Di Dusun Timur Gunung, RT 08 RW 02, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, yakni selalu menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam sebagai sarana mobilitas. 

Tersangka AS memiliki peran vital sebagai pemantau situasi di sekitar lokasi target untuk memastikan keadaan benar-benar aman. Setelah kondisi dirasa aman, tersangka ML dengan cepat melakukan aksinya, yaitu merusak kunci kontak sepeda motor target menggunakan kunci T khusus yang telah dipersiapkan.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 sepeda motor dan satu buah kunci T sebagai alat kejahatan, serta satu bilah pisau.

Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan demi mencegah aksi kejahatan serupa di masa mendatang. (Ulil)

Comments are closed.