
Jember Hari Ini – Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember akhirnya menyelesaikan proses pendataan guru ngaji di 248 kelurahan dan desa. Berdasarkan hasil verifikasi, dari total 24.506 guru ngaji, sebanyak 462 guru ngaji diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Plt Kabag Kesra Pemkab Jember, Nurul Hafid Yasin, Sabtu (02/08/2025) mengatakan, angka guru ngaji sebanyak 24.506 merupakan hasil musyawarah desa dan kelurahan.
Kesra kemudian melakukan verifikasi awal dan ditemukan 462 guru ngaji TMS. Mereka dinyatakan TMS karena beberapa pertimbangan, seperti jumlah santri kurang dari 10, sudah pindah ke luar Jember, hingga ada yang sudah meninggal dunia.
Selanjutnya, Kesra Jember akan melakukan verifikasi NIK terhadap 24.044 guru ngaji yang tersisa dalam pekan ini. Setelah proses verifikasi NIK selesai, tim verifikasi akan melakukan ke tahap uji publik ke desa-desa atau kelurahan. Jika selama uji coba tidak ada sanggahan, maka akan dilanjutkan ke proses pengumpulan data administrasi sekaligus pembukaan rekening.
Hafid menegaskan, selama proses pendataan dan pembukaan rekening, guru ngaji tidak perlu mengantri ke bank, karena dilaksanakan di desa setempat. Hafid menargetkan seluruh tahapan bisa selesai pada akhir Agustus sehingga bisa dimulai proses realisasi.
Lebih jauh Hafid mengatakan, dari total 24.044 guru yang ada tidak semua bisa mendapatkan tunjangan. Sebab, kuota penerima tunjangan guru ngaji Tahun 2025 hanya 22 ribu. Jumlah tersebut lebih besar dibanding Tahun 2024 yang hanya kurang lebih 19 ribuan guru ngaji. (Rusdi)
