
Jember Hari Ini – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus laporan palsu terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang dilaporkan oleh seorang pria berinisial GKP (30). GKP diketahui bekerja sebagai satpam di sebuah bank.
Polisi menyebut, GKP sengaja membuat laporan palsu untuk menutupi tindakannya karena telah menggadaikan sepeda motor miliknya, akibat terlilit utang dari Pinjaman Online (Pinjol) yang digunakan untuk judi online.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, pada Rabu (06/08/2025), menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim kepolisian.
Awalnya tersangka datang ke Polsek Wonosari dan mengaku menjadi korban begal sepeda motor Yamaha N-Max miliknya. Untuk meyakinkan petugas, ia bahkan menunjukkan pakaian dengan robekan di lengan kanan.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan kejanggalan dalam laporan tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kejadian pembegalan tidak pernah terjadi. Sepeda motor Yamaha N-Max tersebut, ternyata telah digadaikan oleh GKP kepada seseorang di Situbondo.
Motif tersangka nekat melakukan hal ini untuk menutupi perbuatannya dari keluarga, lantaran terjebak dalam Utang Pinjaman Online akibat kecanduan judi online. Atas perbuatannya, GKP dijerat Dua Pasal Berlapis, yaitu: Pasal 220 KUHP tentang Laporan atau Pengaduan Palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Kemudian Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian online, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Ulil)
