Komisi D DPRD Jember Rekomendasikan 56 Sopir Ambulans Peroleh Kontrak Kerja

Komisi D DPRD Jember Rekomendasikan 56 Sopir Ambulans.

Jember Hari Ini – Sebanyak 10 perwakilan dari 56 sopir ambulans desa di Jember menghadiri hearing di Komisi D DPRD Jember untuk menuntut hak mereka atas gaji yang belum dibayarkan selama tujuh bulan, Rabu (13/08/2025). Selain itu, mereka juga meminta kejelasan terkait status kerja mereka, mengingat hingga kini masih aktif melayani masyarakat meski tanpa kepastian kontrak.

Salah satu sopir, Leo Arta Pranata, dari Desa Arjasa, mengaku tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 karena informasi yang diterima sepotong-sepotong. Ia juga menyampaikan bahwa bekerja selama tujuh bulan tanpa gaji sangat berat, terutama saat momentum Idulfitri dan tahun ajaran baru. Ia berharap segera ada solusi atas kondisi tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang SDMK Dinas Kesehatan Jember, Kaspar, menyatakan keprihatinannya. Ia menjelaskan bahwa para honorer yang tidak masuk dalam Skema ASN PPPK maupun PPPK paruh waktu belum bisa dibayarkan karena terkendala regulasi.

Namun, kedepan kepala dinas telah menginstruksikan agar honor sopir ambulans Non-PPPK dapat dibayarkan melalui dana BLUD masing-masing puskesmas dengan menyesuaikan kemampuan anggaran.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Horis, mendesak Dinas Kesehatan untuk segera membayarkan gaji para sopir yang selama ini tertunda karena menurutnya anggaran sebenarnya tersedia. Selain itu, ia menekankan agar 56 sopir ambulans yang telah bekerja tetap dilanjutkan melalui sistem kontrak dan proses kontrak dimulai sejak Agustus 2025.

Sunarsih juga menegaskan agar dinas memprioritaskan mereka dalam kontrak kerja yang akan disusun. (Hafit)

Comments are closed.