
Jember Hari Ini – Kabag Organisasi Setda Pemkab Jember, Agustin Eka Wahyuni, menyebut meski Jember masih mengalami kekurangan tenaga guru, namun banyak tenaga Non-ASN yang belum memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini disampaikan Agustin dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Non-ASN bersama Satgas Percepatan Penyelesaian Non-ASN di ruang Banmus DPRD Jember, Kamis (14/08/2025).
Menurut Agustin, kebutuhan PPPK Paruh Waktu, khususnya untuk formasi guru, masih cukup tinggi. Namun, kenyataannya banyak tenaga Non-ASN di satuan pendidikan yang belum dapat diusulkan karena terkendala persyaratan ijazah sarjana.
Sebagian besar dari mereka adalah tenaga teknis berijazah SMA yang selama ini diperbantukan untuk mengajar di sekolah. Meski secara praktik mereka sudah mengajar, tetapi secara administrasi tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, Ketua Pansus Non-ASN DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, mengungkapkan bahwa jumlah tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkab Jember tergolong sangat besar, sehingga perlu dilakukan penertiban mulai sekarang.
Ia menyebutkan bahwa sebanyak 3.526 tenaga Non-PNS yang belum terdata di database BKN akan diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Pemkab Jember diberi waktu enam hari untuk menyampaikan usulan tersebut ke pemerintah pusat.
Namun, Ardi menambahkan bahwa untuk tenaga Non-ASN yang sudah bekerja lebih dari dua tahun, tetapi pernah mengikuti seleksi CPNS dan tidak lolos, tidak bisa lagi diakomodasi karena tidak ada regulasi yang mengatur keberadaan mereka. Mereka terpaksa harus dirumahkan. (Hafit)
