Polres Bondowoso Ungkap Tujuh Kasus Narkoba dan Okerbaya Jaringan Lintas Kota

Polres Bondowoso Ungkap Tujuh Kasus Narkoba.

Jember Hari Ini – Polres Bondowoso berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) selama periode Juli hingga Agustus 2025. Dari serangkaian operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), sembilan tersangka berhasil diringkus bersama dengan barang bukti bernilai puluhan juta rupiah.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, dalam konferensi pers pada Jumat, (15/08/2025) mengatakan, kasus pertama, polisi membongkar jaringan narkoba antar kota dengan menangkap dua tersangka, berinisial MA dan MR, keduanya berasal dari Kecamatan Curahdami.

Pelaku ditangkap karena terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari penguasaan tersangka MR, polisi menyita barang bukti sabu seberat 47,69 gram yang dibungkus rapi dalam tisu dan lakban, serta satu unit ponsel. 

Polisi juga berhasil meringkus tersangka berinisial S yang beralamat di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Tersangka S ditangkap dengan barang bukti yang beragam, mencakup 11 paket sabu dengan total berat 2,94 gram dan tiga paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 3,95 ons. 

Satreskoba Polres Bondowoso juga mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya dengan menangkap tersangka FR dari Kecamatan Wonosari, Bondowoso. Tersangka FR kedapatan mengedarkan obat keras jenis pil logo Y. Barang bukti yang berhasil diamankan sangat besar, yaitu sebanyak 25.000 butir pil logo Y yang dikemas dalam kaleng bertuliskan Vit Ternak.

Kasi Humas Polres Bondowoso, IPTU Bobby Dwi Siswanto, mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dipadukan dengan kegiatan intelijen dan penyelidikan mendalam, dimana Polres Bondowoso menargetkan jaringan pengedar yang kerap memanfaatkan jalur-jalur lintas kabupaten untuk mengedarkan barang haram. (Ulil)

Comments are closed.