Raperda Perlindungan Tenaga Medis dan Kesehatan di Jember Masuk Tahap Finalisasi

Hanan Kukuh Prabowo

Jember Hari Ini – Meski sempat menimbulkan pro dan kontra, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember akhirnya merampungkan proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Medis dan Kesehatan. Finalisasi tersebut berlangsung di ruang Banmus DPRD Jember pada Selasa (19/08/2025), dengan pembahasan utama terkait Pasal 31 yang mengatur Penegakan Disiplin Tenaga Kesehatan.

Ketua Pansus, Hanan Kukuh Ratmono, menyampaikan bahwa proses penyelesaian Raperda ini memerlukan waktu yang cukup panjang karena terdapat sejumlah pasal yang dianggap krusial. Hal ini menyebabkan banyak perdebatan antara Organisasi Profesi, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Pemkab Jember, serta Pansus sendiri.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 31. Namun, setelah melalui diskusi intensif, akhirnya ditemukan titik temu berupa win-win solution yang menghasilkan perubahan redaksional dalam beberapa ketentuan Raperda.

Disepakati pula bahwa perlindungan terhadap tenaga medis akan dilakukan oleh sebuah lembaga independen yang nantinya dibentuk oleh Bupati Jember.

Lebih lanjut, Hanan menjelaskan bahwa setelah proses finalisasi ini selesai, Raperda akan dikirim ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Raperda yang terdiri dari 16 bab dan 41 pasal ini selanjutnya akan menunggu persetujuan dari provinsi sebelum disahkan bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna DPRD Jember. (Hafit)

Comments are closed.