
Jember Hari Ini – Panitia Khusus (Pansus) pelepasan aset DPRD Jember terus bekerja memastikan pelepasan aset daerah seluas 47 Hektar untuk pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) berjalan sesuai prosedur.
Hal ini menjadi perhatian serius, terutama setelah adanya peringatan bahwa pemberian hibah aset kepada Polda Jatim harus melalui permohonan resmi dari pihak penerima hibah. Lahan yang dimaksud terletak di Lingkungan Mojan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Wakil Ketua Pansus, Ardi Pujo Prabowo, pada Kamis (21/08/2025) menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Konsultasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana hibah tanah tersebut telah sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku.
Konsultasi ini dia lakukan agar tidak timbul persoalan hukum di kemudian hari. Sesuai arahan dari Biro Hukum, sebelum dilakukan hibah, harus ada surat permohonan resmi dari Polda Jatim yang ditujukan kepada Pemkab Jember. Selain itu, dokumen-dokumen pendukung hibah juga harus dilengkapi sebagai dasar pelepasan aset.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian Pemerintah Kabupaten Jember dalam menjalankan proses hibah agar berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ardi juga menyatakan keyakinannya bahwa hibah aset untuk pembangunan SPN akan memberikan dampak positif, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jember. Ia menilai keberadaan SPN akan memicu tumbuhnya pelaku UMKM di sekitar kawasan tersebut.
Selain berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov, Pansus juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengingat proses hibah ini terkait langsung dengan Peraturan Mendagri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Hafit)
