Pelaku Ditangkap, 6 Motor Curian di Polres Jember Belum Diketahui Pemiliknya

Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Jember Hari Ini – Polres Jember berhasil menangkap TA, Warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Jember yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berhasil diringkus, setelah sempat buron selama satu tahun. Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti sebanyak tujuh unit sepeda motor.

Kapolres Jember Akbp Bobby Adimas Condroputra mengatakan, ta biasa beraksi bersama temannya berinisial H. Namun, H sudah ditangkap pada tahun 2024 dan saat ini sedang menjalani hukuman di lapas kelas 2a Jember. Sedangkan ta ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2024.

Pada (21/08/2025) lalu, polisi menangkap TA di tempat persembunyiannya. Saat diinterogasi, TA mengaku telah menjual motor hasil curiannya kepada ni. Saat itu juga, polisi melakukan penggerebekan di rumah ni dan menemukan tujuh unit sepeda motor. Sayangnya, saat itu NI berhasil kabur.

Dari tujuh motor yang diamankan, lanjut Bobby, satu unit di antaranya telah diserahkan kepada pemiliknya. Saat ini, masih ada emam unit motor yang belum diketahui pemiliknya. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa memiliki motor tersebut, agar segera memgambil dengan membawa bukti kepemilikan yang sah .

Atas perbuatannya, tersangka ta dijerat Pasal 363 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.