
Jember Hari Ini – Ditengah kebijakan efisiensi dana dari Pemerintah Pusat melalui pemangkasan Transfer Ke Daerah (TKD), Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan tidak akan menaikkan pajak daerah.
Ia menyatakan, sejak awal masa jabatannya hingga saat ini, belum pernah sekalipun menandatangani keputusan terkait kenaikan pajak daerah.
Fawait menjelaskan, kebijakan efisiensi dari pusat saat ini tengah menjadi kekhawatiran di banyak daerah karena berdampak pada ruang fiskal yang sempit. Akibatnya, sejumlah Pemerintah Daerah mempertimbangkan opsi menaikkan pajak sebagai solusi untuk menutup kekurangan anggaran. Namun, Fawait menolak langkah tersebut karena akan menambah beban masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa meskipun TKD mengalami pengurangan, Pemkab Jember masih bisa mengakses berbagai bentuk bantuan lain dari Pemerintah Pusat. Salah satunya adalah bantuan Presiden yang bahkan akan ditingkatkan pada tahun 2026.
Bantuan tersebut akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, seperti proyek flyover Mangli, pelebaran Jalan Mangli–Tanggul, serta pembangunan sejumlah ruas jalan dan sekolah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sebelumnya, isu kenaikan pajak di Jember sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Beredar kabar bahwa terjadi lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 379 persen pada Juli 2024. Namun, kabar tersebut ditepis oleh Bupati Fawait yang memastikan tidak pernah ada kebijakan kenaikan pajak selama ia menjabat. (Hafit)
